Cara Dapat Bantuan Tunai untuk Ibu Hamil

Cara Dapat Bantuan Tunai untuk Ibu Hamil


 Tahukah anda bahwa di Indonesia, ibu hamil diurus oleh pemerintah. Ada banyak sekali program untuk ibu hamil dan bahkan bayinya. Salah satu di antaranya adanya bantuan khusus yakni dari program keluarga harapan atau PKH. Nah disini kita akan bahas bagaimana cara daftar bantuan ibu hamil online dengan mudah dan juga praktis dan cepat.

Ibu hamil Berhak untuk mendapatkan bantuan dari program PKH tersebut dalam bentuk bantuan langsung tunai atau BLT. Bantuan tersebut tentu diberikan untuk keluarga harapan. Adapun jenis bantuannya sebetulnya bukan hanya bentuk uang tunai tetapi juga ada bentuk lain seperti beras 10 kg.

Syarat Mendapat Bantuan BLT PKH Untuk Ibu Hamil

Ada beberapa syarat ketentuan juga yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan tersebut. Beberapa syarat ketentuan ini jadi hal penting yang harus bisa dipenuhi agar kemudian ibu hamil layak mendapatkan bantuan.

Sementara itu berbicara mengenai Apa saja syarat yang harus dipenuhi, berikut adalah beberapa diantaranya:

  • Bantuan untuk ibu hamil dibatasi hanya untuk dua kali kehamilan
  • Bantuan untuk hanya untuk dua anak
  • Calon penerima masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Calon penerima bukan anggota PNS, TNI atau Polri
  • Calon penerima bisa merupakan korban PHK
  • Calon penerima terdampak covid 19

Berapa syarat diatas harus dipenuhi untuk kemudian bisa anda lanjut ke proses dan tahapan selanjutnya.

Tahapan dan Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil

Selanjutnya masuk ke tahapan penting yakni bagaimana dan seperti apa tahapan daftar bantuan ibu hamil. Proses pendaftarannya sendiri sebetulnya dilakukan secara offline dan dibantu oleh pihak perangkat mulai dari rt-rw sampai desa. Proses yang bisa dilakukan untuk mendaftar nya sendiri Bisa Anda ikuti sebagai berikut:

  • Mendaftar untuk jadi anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke perangkat RT RW atau desa
  • Siapkan data data seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Kode Unik Keluarga
  • Data kemudian diproses oleh pihak Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)

Jadi beberapa tahapan dan proses itulah yang kemudian harus dilakukan dalam pendaftaran bantuan ibu hamil serta menyusui. Pencairan nanti akan langsung dilakukan oleh pemerintah melalui rekening bank milik negara yang sudah ditentukan.

Berapa Besaran Bantuan Untuk Ibu Hamil Tersebut?

Besaran bantuan yang diberikan memang cukup terbatas dan hanya diberikan selama 1 tahun sekali. Untuk ibu hamil dan menyusui dibatasi untuk hanya kehamilan sampai kedua kali saja. Adapun besaran bantuan yang bisa didapatkan adalah sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Sementara itu untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun, juga mereka berhak untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Adapun bantuan yang bisa didapatkannya adalah sekitar 3 juta rupiah. Anak juga dibatasi hanya untuk anak satu dan kedua saja.

Jadi itulah beberapa hal yang bisa dijelaskan mengenai panduan dan cara daftar bantuan ibu hamil beserta syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Share

Belum ada Komentar untuk "Cara Dapat Bantuan Tunai untuk Ibu Hamil "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel