Diteror dan Jadi Korban Pinjol Lapor Kemana?
Banyak yang bertanya apakah kita bisa melaporkan pinjaman online atau pinjol? Jawabannya sangat bisa. Ya apalagi jika mereka sudah sangat keterlaluan misalnya meneror atau bahkan mungkin mengancam dan menyebar data pribadi anda. Jika sudah pada tahapan seperti itu, maka bukan lagi bisa tapi seharusnya memang anda melaporkan pihak aplikasi pinjaman online tersebut.
Selama ini banyak sekali diantara masyarakat Indonesia
khususnya yang menjadi korban aplikasi pinjaman online. Ya terutama banyak
diantaranya yang jadi korban aplikasi pinjol ilegal. Para penyedia pinjaman
online ilegal itu biasanya Sangat memberatkan baik dari segi bunga ataupun juga
segi penagihan yang terkadang tidak berprikemanusiaan.
Banyak di antara mereka yang melakukan pengancaman dan
penindasan bahkan mungkin menyebarkan data pribadi kepada orang lain. Cara
penagihan jika telat bayar pun bahkan dilakukan dengan sangat sembarangan.
Mereka bahkan meneror orang-orang yang meneror pada kontak ke nasabah yang
meminjam uang secara online melalui aplikasi tersebut.
Kalau Jadi Korban Pinjol Lapor Kemana?
Nah kemudian yang mungkin membingungkan bagi para nasabah
yang saat ini sudah terlanjur jadi korban aplikasi pinjaman online ilegal,
adalah kemana harus lapor. Sebetulnya memang dalam hal ini para nasabah atau
korban Nah dari aplikasi pinjol ilegal itu bisa melapor ke beberapa pihak.
Maka dari itu disini akan dijelaskan beberapa pihak yang
kemudian bisa anda Coba pilih untuk melaporkan aplikasi pinjaman tersebut.
Setelah melaporkan, diharapkan nanti ada tindak lanjut terhadap aplikasi
tersebut. Adapun beberapa pihak yang bisa menerima laporan untuk kasus pinjaman
online ini di antaranya adalah:
1. Lapor polisi
Jika aplikasi pinjaman online tersebut melakukan sesuatu
yang dianggap melanggar hukum, anda bisa langsung Segera lapor polisi. Apalagi
jika misalkan sudah mengirim depkolektor ke rumah, dan melakukan pengancaman
apalagi sampai pemukulan, maka anda harus segera lapor polisi. Lapor polisi
sendiri bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Polisi terdekat ataupun juga
secara online.
Jika Anda bertanya apakah pinjol online bisa dilaporkan ke
polisi, maka jawabannya bisa. Jika anda mau melaporkannya secara online bareskrim pinjol, anda
bisa menghubungi layanan kontak dari polisi melalui layanan kontak dan situs
website berikut:
- Website: https://patrolisiber.id
- Email: emailinfo@cyber.polri.go.id
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pihak selanjutnya yang menerima aduan dari aplikasi pinjaman
online ilegal yang melakukan teror ataupun juga penindasan adalah pihak
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK sendiri menjadi salah satu lembaga
tertinggi yang membawahi beragama lembaga keuangan di Indonesia termasuk
perbankan atau pun sampai juga dengan pinjaman online.
Nah anda para korban bisa melaporkan ke kontak OJK 157.
Namun tentu dalam hal ini anda harus ketahui cara melaporkan pinjaman online ke
OJK yang benar formulir online, email ataupun call center OJK. Caranya sangat
mudah Yakni dengan langsung menghubungi beberapa pilihan layanan contact dan
situs seperti:
- Website: https://kontak157.ojk.go.id
- E-mail: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Telepon: 157
- Whatsapp: 081-157-157-157
3. Lapor ke Asosiasi Fintech
Lembaga asosiasi fintech di Indonesia bisa juga Kemudian
Anda gunakan untuk melapor kasus. Mereka yang membawahi banyak pelaku usaha
fintech lending ataupun juga pinjaman online di Indonesia. Jadi nanti mereka
yang kemudian menegur pihak aplikasi pinjol tersebut apalagi yang memang legal
sudah mendapatkan izin resmi dari OJK. Adapun layanan kotak yang bisa digunakan
diantaranya:
- Website; https://afpi.or.id
- Email: pengaduan@afpi.or.id
Jadi silakan Anda gunakan beberapa layanan di atas untuk
anda bisa melakukan pengaduan pinjaman online. Ini sangat membantu bagi korban
pinjaman online untuk melakukan pengaduan konsumen online.
Belum ada Komentar untuk "Diteror dan Jadi Korban Pinjol Lapor Kemana?"
Posting Komentar