Diteror dan Jadi Korban Pinjol Lapor Kemana?

Diteror dan Jadi Korban Pinjol Lapor Kemana?

 

kemana melaporkan pinjaman online

Banyak yang bertanya apakah kita bisa melaporkan pinjaman online atau pinjol? Jawabannya sangat bisa. Ya apalagi jika mereka sudah sangat keterlaluan misalnya meneror atau bahkan mungkin mengancam dan menyebar data pribadi anda. Jika sudah pada tahapan seperti itu, maka bukan lagi bisa tapi seharusnya memang anda melaporkan pihak aplikasi pinjaman online tersebut.

Selama ini banyak sekali diantara masyarakat Indonesia khususnya yang menjadi korban aplikasi pinjaman online. Ya terutama banyak diantaranya yang jadi korban aplikasi pinjol ilegal. Para penyedia pinjaman online ilegal itu biasanya Sangat memberatkan baik dari segi bunga ataupun juga segi penagihan yang terkadang tidak berprikemanusiaan.

Banyak di antara mereka yang melakukan pengancaman dan penindasan bahkan mungkin menyebarkan data pribadi kepada orang lain. Cara penagihan jika telat bayar pun bahkan dilakukan dengan sangat sembarangan. Mereka bahkan meneror orang-orang yang meneror pada kontak ke nasabah yang meminjam uang secara online melalui aplikasi tersebut.

Kalau Jadi Korban Pinjol Lapor Kemana?

Nah kemudian yang mungkin membingungkan bagi para nasabah yang saat ini sudah terlanjur jadi korban aplikasi pinjaman online ilegal, adalah kemana harus lapor. Sebetulnya memang dalam hal ini para nasabah atau korban Nah dari aplikasi pinjol ilegal itu bisa melapor ke beberapa pihak.

Maka dari itu disini akan dijelaskan beberapa pihak yang kemudian bisa anda Coba pilih untuk melaporkan aplikasi pinjaman tersebut. Setelah melaporkan, diharapkan nanti ada tindak lanjut terhadap aplikasi tersebut. Adapun beberapa pihak yang bisa menerima laporan untuk kasus pinjaman online ini di antaranya adalah:

1. Lapor polisi

Jika aplikasi pinjaman online tersebut melakukan sesuatu yang dianggap melanggar hukum, anda bisa langsung Segera lapor polisi. Apalagi jika misalkan sudah mengirim depkolektor ke rumah, dan melakukan pengancaman apalagi sampai pemukulan, maka anda harus segera lapor polisi. Lapor polisi sendiri bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Polisi terdekat ataupun juga secara online.

Jika Anda bertanya apakah pinjol online bisa dilaporkan ke polisi, maka jawabannya bisa. Jika anda mau melaporkannya secara online bareskrim pinjol, anda bisa menghubungi layanan kontak dari polisi melalui layanan kontak dan situs website berikut:

  • Website: https://patrolisiber.id
  • Email: emailinfo@cyber.polri.go.id

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pihak selanjutnya yang menerima aduan dari aplikasi pinjaman online ilegal yang melakukan teror ataupun juga penindasan adalah pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK sendiri menjadi salah satu lembaga tertinggi yang membawahi beragama lembaga keuangan di Indonesia termasuk perbankan atau pun sampai juga dengan pinjaman online.

Nah anda para korban bisa melaporkan ke kontak OJK 157. Namun tentu dalam hal ini anda harus ketahui cara melaporkan pinjaman online ke OJK yang benar formulir online, email ataupun call center OJK. Caranya sangat mudah Yakni dengan langsung menghubungi beberapa pilihan layanan contact dan situs seperti:

  • Website: https://kontak157.ojk.go.id
  • E-mail: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Telepon: 157
  • Whatsapp: 081-157-157-157

3. Lapor ke Asosiasi Fintech

Lembaga asosiasi fintech di Indonesia bisa juga Kemudian Anda gunakan untuk melapor kasus. Mereka yang membawahi banyak pelaku usaha fintech lending ataupun juga pinjaman online di Indonesia. Jadi nanti mereka yang kemudian menegur pihak aplikasi pinjol tersebut apalagi yang memang legal sudah mendapatkan izin resmi dari OJK. Adapun layanan kotak yang bisa digunakan diantaranya:

  • Website; https://afpi.or.id
  • Email: pengaduan@afpi.or.id

Jadi silakan Anda gunakan beberapa layanan di atas untuk anda bisa melakukan pengaduan pinjaman online. Ini sangat membantu bagi korban pinjaman online untuk melakukan pengaduan konsumen online.

Share

Belum ada Komentar untuk "Diteror dan Jadi Korban Pinjol Lapor Kemana?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel