Pajak Motor Mati 3 Tahun Bayar Berapa?

Pajak Motor Mati 3 Tahun Bayar Berapa?
Pajak Motor Mati 3 Tahun Bayar Berapa?

Memiliki kendaraan seperti motor di Indonesia tidaklah gratis. Kita harus membayar pajak sebagai salah satu bentuk sewanya kepada pemerintah. Bahkan pajak tersebut kita bayar setiap tahun. Tapi tidak semua orang juga taat pajak, kadang ada beberapa diantaranya yang sampai telat beberapa tahun. Akhirnya kemudian bertanya-tanya seperti pajak motor mati 3 tahun bayar berapa?

Telat bayar pajak memang mungkin bisa disebabkan faktor. Mungkin saja kamu tidak punya uang untuk membayarnya pada waktu pembayaran pajak itu harusnya dilakukan. Selain itu, masalah telat bayar pajak juga mungkin saja disebabkan karena beberapa faktor lainnya termasuk mungkin ada kendala ataupun lain sebagainya.

Telat Satu tahun mungkin masih bisa dikatakan wajar. Akan tetapi jika sampai telat 3 tahun, tentunya kita harus menanggung resiko termasuk dari segi denda yang pastinya akan lebih besar jika kita mau memperpanjang lagi.

Rumus Denda Pajak

Pertama anda perlu mengetahui tentang rumus dari denda pajak itu sendiri. Rumus yang diperoleh makeduit yang bisa digunakan sebetulnya ada beberapa diantaranya yang paling umum adalah:

Denda pajak = PKB TOTAL X 25%

Kisaran Biaya dan Harga Pajak Mati 3 Tahun

Apabila anda menunggak pajak motor selama 3 tahun, tentunya besaran pajak yang harus dibayarkan untuk mendapatkan kembali STNK akan lebih mahal. Kita harus bisa menyiapkan dana lebih besar jika mau mengembalikan lagi keaktifan dari kendaraan kita.

Nah bagi Anda yang memang mau mengetahui berapa besaran denda pajak motor 3 tahun, sebetulnya sangatlah mudah sekali untuk dilakukan. Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan mengeceknya pada halaman kalkulator denda pajak motor 3 tahun menggunakan nah khusus yang tersedia.

Misal:

Apabila pokok pajak atau PKB motor Anda sebesar Rp300.000, dan kemudian anda menunggak selama 3 tahun (36 bulan), maka berikut detail dan rincian yang harus anda bayarkan:

  • Pokok: 300.000
  • Tarif pajak motor:1.300.000
  • Denda pajak motor: 225.000
  • Tarif SWDKLLJ: 140.000
  • Denda SWDKLLJ: 96.000

Kemudian dari data tersebut, total biaya yang harus anda bayar adalah sebesar Rp. 1.661.000. Jadi dada itulah yang kemudian harus anda siapkan apabila membayar pajak atau mengisikan kembali STNK motor Anda. 

Share

Belum ada Komentar untuk "Pajak Motor Mati 3 Tahun Bayar Berapa?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel