Kreditin Legal atau Ilegal dan Apakah Sudah Berizin OJK?

Kreditin Legal atau Ilegal dan Apakah Sudah Berizin OJK?

 

Kreditin Legal atau Ilegal

Setiap hari sepertinya muncul banyak sekali pilihan aplikasi pinjol baru yang ada di internet. Karena banyak pilihan yang tersedia, bingung juga untuk kita menentukan pilihan manakah yang bagus dan terpercaya. Lah salah satu yang kemudian populer Belum lama ini adalah aplikasi pinjol kreditin. Banyak yang kemudian bertanya-tanya mengenai apakah kreditin legal atau ilegal.

Aplikasi pinjol satu ini cukup booming dan populer karena memang promosinya dilakukan cukup mencapai. Promosinya sendiri dilakukan melalui berbagai pilihan media termasuk juga mengiklankan di beberapa aplikasi Ads dan lain sebagainya.

Apa Itu Kreditin?

Kreditin sebetulnya merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman berbasis fintech. Dalamnya tersedia beragam kemudahan pengajuan pinjaman yang bisa didapatkan oleh para pengguna dari aplikasi ini.

Aplikasi pinjol ini juga menghadirkan pinjaman online dengan jumlah pinjaman, tenor dan juga jangka waktu yang kompetitif. Promosinya juga dilakukan gencar sehingga banyak diantara yang tertarik.

Detail Pinjaman dari Kreditin

Aplikasi kreditin ini memberikan detail pinjaman yang bervariatif untuk para nasabah atau pengguna. Bagi yang mau mengajukan pinjaman di sini, maka memang sangat penting untuk mengetahui beberapa detail informasinya diantaranya:

  • Besaran pinjaman sampai 10 juta
  • Tenor pinjaman: 92 - 180 hari
  • Bunga pinjaman: 0,02% - 0,05%

Apakah Kreditin Legal atau Ilegal?

Nah yang kemudian harus diketahui adalah soal legalitas dari aplikasi pinjaman online ini. Banyak yang bertanya soal apakah kreditin ilegal atau legal sebetulnya. Apakah aplikasi tersebut sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau belum.

Kita perlu melakukan beberapa pencarian informasi termasuk juga penelusuran dari berbagai sumber mengenai hal tersebut. Dengan cara demikian, pastinya kita akan menemukan pilihan jawaban yang tepat.

Berdasarkan penelusuran dari banyak sumber yang tersedia, ternyata aplikasi pinjol kredit ini belum memiliki izin resmi. Artinya APK pinjol ini masuk kedalam jenis aplikasi pinjaman online yang ilegal karena belum dapat izin resmi dari OJK.

Akhir Kata

Sebaiknya memang para pengguna bisa waspada dengan aplikasi pinjaman online yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Demikian juga bagi yang bertanya tentang kreditin legal atau ilegal, sebaiknya Anda coba Waspada. Bahkan situs website dari aplikasi pinjaman online ini tidak tersedia dan bukan berada dibawah naungan perusahaan resmi.

Share

Belum ada Komentar untuk "Kreditin Legal atau Ilegal dan Apakah Sudah Berizin OJK?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel